STTB akan berlaku kembali tahun ini

Selasa, Februari 23, 2010

JOGJA: Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dikpora) DIY akan mengupayakan agar penggunaan Surat Tanda Tamat Belajar (STTB)bagi siswa tidak lulus bisa berlaku mulai tahun ini.

Rencananya, STTB tersebut akan menjadi salah satu sarana untuk meneruskan ke jenjang berikutnya.

“Masih ada waktu hingga Juli mendatang untuk membicarakannya. Intinya Dikpora tetap berusaha agar STTB bisa berlaku tahun ini,” kata Kabid Bina Program Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dikpora) DIY, Baskara Aji, Senin (15/2).


Menurut dia, STTB nantinya akan menjadi salah satu alat untuk meneruskan ke jenjang berikutnya. Pasalnya STTB ini merupakan sarana untuk memartabatkan siswa yang tidak lulus agar bisa mendaftarkan ke jenjang berikutnya.

Karena selama ini, siswa yang tidak lulus tidak diberbolehkan untuk mendaftar ke jenjang berikutnya. Selain itu pula, kata Aji, pemberlakuan STTB ini juga dalam rangka menyukseskan Wajib Belajar 9 tahun.

Baskara menambahkan, saat ini pihaknya tengah mengkaji penggunaan STTB tersebut dengan sejumlah pihak seperti pemerintah, sekolah, serta Perguruan Tinggi (PT).

Sementara itu, beberapa kajian penggunaan STTB yang tengah digodog adalah adanya kemungkinan PT tidak bisa menerima legalitas STTB, penggunaan STTB di jenjang masuk SMP dan SMA, serta penggunaan STTB untuk mencari pekerjaan. Dikhawatirkan, perusahaan tidak mau menerima anak yang tidak lulus hanya dengan menggunakan STTB.

“Kami membutuhkan dukungan dan masukan dari banyak pihak tentang pemberlakuan STTB ini. Apakah nantinya saat masuk ke jenjang yang lebih tinggi akan ada ujian kompetensi lain untuk mereka ataukah tidak. Masalahnya, siswa yang tidak lulus baru akan mengulang Mapel yang tidak lulus pada ujian berikutnya,” pungkas dia.

Ia melanjutkan, setelah mendapatkan masukan dan persetujuan dari berbagai pihak, maka pemberlakuan STTB ini akan mendapatkan legalitas hukum yaitu Peraturan Gubernur (Pergub).

Terpisah, Koordinator Kopertis Wilayah V DIY, Budi Santoso Wignyosukarto mengatakan, apabila STTB akan diberlakukan tahun ini, perlu ada sebuah perincian dengan dasar hukum yang jelas.

“Untuk masuk ke jenjang PT, siswa harus lulus terlebih dahulu dan bukan hanya sekadar tamat. Kalau pemberlakuan STTB ini bisa mengakomodasi kebutuhan lulus siswa, maka tidak masalah menjadi sarana untuk masuk ke PT,” tandas Budi.

Rektor Universitas Negeri Yogyakarta (UNY), Rochmat Wahab pun sependapat, jika STTB dikeluarkan, harus memiliki dasar hukum yang kuat. Tanpa didasari dasar hukum yang kuat, kemanfaatan dari dokumen tersebut tidak optimal.



0 komentar:

Posting Komentar